Bawa Sajam, Penganggran Diciduk

Bawa Sajam, Penganggran Diciduk

\"TSK BENGKULU, BE - Seeorang pemuda penganggran bernisial RE (23), warga Jalan Salak 1 Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, harus berurusan dengan polisi. Pemuda ini kemudian diamankan di Mapolsek Gading Cempaka lantaran membawa senjata tajam jenis pisau, Minggu (8/12). “Warga yang menyerahkan tersangka karena dicurigai mau melakukan percobaan pencurian. Karena pada saat itu tersangka membawa linggis kecil,” kata Kapolres Bengkulu AKBP. Iksantyo Bagus Pramono melalui Kapolsek Gading Cempaka AKP Mayndra Eka Wardhana SH SIK. Data berhasil dihimupun BE, penangkapan pelaku sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Jaya Wijaya Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati kota Bengkulu. Kronologis kejadian itu berawal saat pelaku RE masuk ke pekarangan orang  di Tempat Kejadian Perkara (TKP),  yang berniat untuk mencuri ayam warga sekitar. Naas bagi RE, saat sedang masuk kedalam perkarangan , tiba-tiba dirinya kepergok  warga. Oleh warga RE langsung tangkap dan dibawa ke Polsek Gading Cempaka. Sesampainya di Polsek, RE selanjutnya diinterograsi oleh polisi yang sedang piket. Selain itu RE diminta untuk membuka bajunya disaat itulah Polisi melihat RE membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Terbukti membawa senjata tajam dan memasuki pekarangan rumah warga, akhirnya RE diamankan di Polsek Gading Cempaka .“Selain melakukan percobaan pencurian, tersangka ini juga saat kita geledah, dibadannya ditemukan senjata tajam jenis keris. Yang diduga barang itu digunakan untuk kejahatan,” jelas Kaplsek. Sementara itu, RE yang mengaku anak tungal,  ia masuk kedalam perkarangan warga sekitar berniat untuk mencuri ayam warga. Namun belum sempat melakukan aksinya, tersangka terlebih dahulu ditangkap warga.  “Saya  belum jadi ngambil ayam itu, karena sudah ditangkap warga. Rencananya ayam itu mau saya jual ke pasar, dan uangnya untuk pulang ke Padang Guci,”ungkap RE saat diamankan Polsek Gading kemarin. Terkait dengan keris yang ia milik itu ia mengaku, jika keris tersebut hanya untuk jaga diri.  Juga ia mendapatkan barang tersebut dari hasil karya ia sendiri. “Pisau itu saya buat sendiri, dan saya bawa itu hanya untuk jaga diri saja,”ujarnya. Akibat perbuatannya itu, RE terpaksa harus mendekam ditahanan Polsek Gading Cempaka. Selain itu, RE juga dijerat dengan Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 yang hukumanya 12 tahun penjara.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: